
Pendaftaran Tanah Wakaf Karena Tukar Ganti (3)
Ketika pendaftaran tanah pengganti menjadi tanah wakaf. Surat permohonan dan
Ketika pendaftaran tanah pengganti menjadi tanah wakaf. Surat permohonan dan
Permohonan penegasan sebagai tanah wakaf yang dilampirkan oleh nazhir terdiri
Untuk pendaftaran tanah pengganti menjadi tanah wakaf dilampirkan beberapa berkas
Pendaftaran nazhir pengganti dapat dilakukan dengan melampiri dengan beberapa berkas.
Tanah wakaf yang disebabkan karena tukar ganti ini dilakukan sejak
Selain surat permohonan, surat ukur, sertifikat hak milik yang bersangkutan,
Tanah wakaf yang dilakukan karena tukar ganti sejak ditandatangai Berita
Setelah hak atas tanah negara tersebut didaftarkan menjadi tanah wakaf
Perubahan status tanah wakaf dalam bentuk tukar ganti dapat diperbolehkan.
Pendaftaran nazhir pengganti dapat dilakukan apabila nazhir dari benda wakaf
BPW Ar Risalah adalah Badan Pengelola Wakaf dan merupakan badan otonom dari Yayasan Waqaf Ar Risalah
Address: Air Dingin RT 01 RW 09 Kelurahan Balai Gadang, Koto Tangah, Kota Padang
Mobile: 0822 6897 4285 (Rhozy)
Phone: 0852 8648 4230 (Aris)
Skype: 0813 7147 7003 (Hotline)
Email: arrisalahbpw@gmail.com
Anda dapat berwakaf via rekening melalui:
BNI Syariah a.n
Badan Pengelola waqaf Ar Risalah
BSM a.n
Badan Pengelola waqaf Ar Risalah
CIMB Niaga Syariah
a.n Wakaf Ar RisalahÂ
Yayasan Waqaf Ar Risalah @2021