Search
Close this search box.

Ikrar Wakaf Tanah di KUA Koto Tangah, Wakif Serahkan kepada Nazhir Yayasan Waqaf Ar Risalah

Share Berita:

Facebook
WhatsApp
Telegram
Email

Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, telah dilaksanakan prosesi ikrar wakaf tanah oleh H. M. Saleh Zulfahmi, Lc., M.A. kepada Yayasan Waqaf Ar Risalah sebagai nazhir berbadan hukum.

Acara yang berlangsung pada Jumat (14/3) ini menjadi momen penting dalam pengembangan aset wakaf untuk kepentingan umat. Ikrar wakaf disampaikan langsung oleh wakif, H. M. Saleh Zulfahmi, di hadapan pejabat KUA serta Ketua Yayasan Waqaf Ar Risalahm H. Arwim Al Ibrahimi, Lc., M.A dan para saksi lainnya. Dengan penuh khidmat, beliau menyatakan niatnya untuk mewakafkan tanah tersebut demi kebermanfaatan jangka panjang bagi pendidikan dan dakwah Islam.

Nazhir wakaf, Yayasan Waqaf Ar Risalah, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kepercayaan yang diberikan oleh wakif. Ketua Yayasan Waqaf Ar Risalah mengungkapkan bahwa amanah ini akan dikelola dengan sebaik-baiknya agar bisa memberikan manfaat luas bagi umat, khususnya dalam pengembangan pendidikan dan kegiatan keislaman.

Ikrar wakaf ini menegaskan komitmen dalam mengembangkan aset wakaf sebagai bagian dari upaya membangun peradaban Islam yang lebih baik. Dengan adanya wakaf ini, diharapkan dapat menjadi ladang amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi wakif.

Semoga langkah mulia ini menginspirasi lebih banyak kaum Muslimin untuk ikut berwakaf dan berkontribusi dalam pembangunan umat. Aamiin.

#ikrarwakaf   #bpwarrisalah   #yayasanwaqafarrisalah