Badan Pengelola Wakaf (BPW) Ar Risalah menerima satu unit rumah beserta pekarangan sebagai wakaf berjangka. Prosesi ikrar wakaf dilaksanakan, Sabtu (16/8/2025), dan diserahkan langsung oleh pihak wakif.
Rumah berukuran 12 x 16 meter itu berlokasi di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Aset tersebut diwakafkan untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak 1 Juli 2025 hingga 30 Juni 2030.
Ikrar Wakaf disampaikan oleh Ustadz Ronni Dasril, S.Si, yang didampingi oleh Ahli Waris , Istri beliau Ustadzah Riza Elvera yang bertindak atas nama pribadi dan keluarganya. Ia menyerahkan aset tersebut langsung kepada Ketua BPW Ar Risalah, Ustaz H. Arwim Al Ibrahimi, Lc., M.A., selaku nazhir atau pengelola wakaf.
“Wakaf ini saya lakukan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Semoga menjadi amal jariyah bagi saya dan keluarga,” ujar Ustadz Ronni dalam ikrarnya.
Dalam kesepakatan yang dibuat, pihak nazhir bertanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan rumah, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), listrik, dan air.
Sementara itu, wakif tetap memiliki hak untuk memanfaatkan hasil dari pekarangan dan kolam yang berada di area rumah tersebut.
BPW Ar Risalah menyampaikan apresiasi atas penyerahan wakaf tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk mengelola aset secara profesional dan sesuai dengan prinsip syariah, agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi langkah mulia dari wakif. Ini menjadi bagian dari upaya kami dalam mengembangkan wakaf produktif yang manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas,” kata Ustadz Arwim. (fru