https://kuesioner.oxygen.id/nbproject/private/spulsa/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/-/rs-dana/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/plugins/demo-gratis/ https://akhmal.smkn1samarinda.sch.id/wp-includes/spulsa/ https://aeac.psti.unisayogya.ac.id/wp-includes/system/ https://taep.umm.ac.id/template/app/ https://sinar.febi.iainlangsa.ac.id/febisystem/plugins/selotgacorku/ https://digilib.unjani.ac.id/wp-includes/class/sdana/ https://lapor.jogjaprov.go.id/admin/demo/ https://desawisata.kemendesa.go.id/vendor/sgacor/

Kemitraan Usaha dalam Wakaf - Waqaf Arrisalah

Kemitraan Usaha dalam Wakaf

Share Berita:

Facebook
WhatsApp
Telegram
Email

Wakaf adalah permasalahan yang sudah lama dikenal masyarakat, bahkan sejak generasi pertama dikenalnya peradaban manusia. Al-Quran menyebutkan bahwa Ka‘bah adalah harta wakaf pertama di dunia yang dibangun oleh Nabi Adam AS. Lalu direnovasi oleh Nabi Ibrahim AS dan anaknya Nabi Ismail AS. Dan akhirnya sampai ke zaman Nabi Muhammad SAW dan umatnya saat ini.

Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia”. (QS. Ali ‘Imran: 96)

Ahli Kitab mengatakan bahwa rumah ibadah yang pertama dibangun berada di Baitul Maqdis. Oleh karena itu, Allah SWT membantahnya. Allah SWT telah menciptakan manusia dengan memiliki sifat alamiah menyukai kebaikan. Dengan perilaku alamiah ini, manusia membentuk masyarakat, dan pada akhirnya timbullah perbuatan wakaf dari sebagian masyarakat yang care dengan lingkungan sekitarnya.

Masyarakat Islam pada zaman Rasulullah SAW sudah membuat berbagai macam bentuk wakaf dan berbagai macam peruntukannya. Kemudian perkembangan jenis wakaf dan peruntukannya pada masa selanjutnya, diserahkan sepenuhnya kepada tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Islam tidak pernah membatasi perkembangan perwakafan untuk kesejahteraan umat.
Islam hanya memberi tuntunan dan aturan, agar niat dan tujuan baik ini dilakukan dengan cara yang baik. Dan perkembangan selanjutnya bahwa pada abad ke 3 H, masyarakat Islam sudah membentuk semua jenis wakaf yang diperuntukan bagi hampir semua kebutuhan masyarakat pada saat itu. Ada peruntukan wakaf untuk panti asuhan, subsidi gizi anak-anak, pendidikan, pemeliharaan sungai, penyediaan air bersih, dan lain-lain.

Pemerintah pun merespon positif desakan masyarakat luas untuk membentuk Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaanya dan UU tersebut mengamanatkan perlunya berdiri satu lembaga otonom yang dapat membantu perkembangan perwakafan di Indonesia yaitu Badan Wakaf Indonesia.

Pengembangan pengelolaan wakaf tidak boleh hanya tergantung pada satu pihak tertentu saja. Para pengelola wakaf (nazhir) mesti melakukan langkah-langkah maju dengan membuat satu kemitraan usaha bersama lembaga-lembaga manajemen investasi, lembaga keuangan syariah, dan lembaga lainnya.

Kemitraan usaha bagi nazhir wakaf mutlak diperlukan bagi pengembangan pengelolaan wakaf, terutamanya jika berbentuk wakaf uang. Para nazhir wakaf dituntut untuk amanah, teliti dan profesional dalam memilih bentuk-bentuk investasi dan kemitraan usaha untuk menghindari kemungkinan terjadi kerugian pada harta wakaf tersebut.

Wakaf adalah salah satu akad ekonomi dalam Islam yang memiliki keunikan. Di mana sahnya wakaf cukup dengan ucapan wakaf dari seorang wakif saja dan tidak perlu kabul dari pihak lain, karena negara boleh mengambil alih pengelolaan wakaf seperti ini.

Namun wakaf seperti akad lainnya memiliki rukun dan syaratnya. Rukun-rukun wakaf ada empat: pertama, Waqif adalah orang mewakafkan hartanya. Kedua, Mauquf Alaih adalah peruntukan harta wakaf tersebut. Ketiga, Mauquf adalah harta wakaf sebagai objek wakaf. Keempat, Sighat adalah ikrar atau pernyataan wakaf.

Masing-masing rukun di atas memiliki syarat masing-masing. Yakni, Syarat Waqif adalah seorang waqif mesti termasuk individu yang oleh hukum dan syariat dianggap layak untuk melakukan transaksi ekonomi seperti dewasa, berakal dan merdeka. Tidak sah wakafnya anak kecil, orang gila dan hamba sahaya.

Syarat Mauquf Alaih adalah peruntukan hasil wakaf dapat diserahkan kepada pihak yang berhak menerima hasil wakaf pada waktu wakaf dilakukan. Maka tidak sah wakaf dengan peruntukan untuk janin yang masih dalam kandungan. Karena janin tidak dapat menerima peruntukan hasil wakaf pada waktu wakaf.

Syarat bagi Mauquf adalah harta wakaf tersebut adalah nyata, dapat dimanfaatkan, dapat dipindah tangankan dan merupakan hak milik waqif sendiri.

Sedangkan syarat lafadz dalam akad wakaf adalah, bahwa lafaz tersebut mesti jelas menunjukkan terjadinya perbuatan wakaf. Seperti perkataan berikut ini,  “Saya mewakafkan sepuluh hektar kebun sawit saya ini untuk beasiswa pendidikan bagi fakir miskin di desa tertentu.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Waqaf Arrisalah